Tutup
EkonomiPerbankanRegulasi

Purbaya Kaji Cukai Popok Tisu Basah, Ini Pertimbangannya

158
×

Purbaya Kaji Cukai Popok Tisu Basah, Ini Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini
purbaya-resmi-kaji-pengenaan-cukai-popok-hingga-tisu-basah
Purbaya Resmi Kaji Pengenaan Cukai Popok hingga Tisu Basah

Jakarta – pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pengenaan cukai pada sejumlah barang konsumsi sehari-hari. Popok dan tisu basah menjadi salah satu barang yang masuk dalam radar.

Kajian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk mengukur potensi penerimaan negara jika barang-barang tersebut dikenakan cukai.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian bunyi beleid tersebut.

Selain popok dan tisu basah,Menteri Keuangan juga mempertimbangkan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas Bea Keluar untuk produk kelapa sawit.

Rencana lainnya termasuk pemungutan cukai emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap rasa atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

Meskipun alasan detail penetapan barang-barang ini dalam kajian cukai belum diungkapkan, pemerintah menyatakan tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 ‘Penerimaan negara yang optimal’ adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal,” jelas aturan tersebut.

Dalam aturan yang sama, pemerintah juga mengusulkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi aturan tersebut.