Jakarta – Pemerintah berencana mengenakan bea masuk baru untuk menekan impor ilegal pakaian bekas atau balpres yang marak terjadi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan,pungutan baru ini akan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Langkah ini diambil seiring dengan upaya penyitaan balpres ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Industri tekstil, pemerintah tengah melakukan penataan impor balpres, kawasan berikat, hingga pemberlakuan BMAD-BMTP untuk melindungi industri domestik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11).
Purbaya menambahkan, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu sedang menghitung potensi penambahan BMAD atau BMTP untuk melindungi industri dalam negeri.
Menkeu menegaskan, sektor manufaktur indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Pada kuartal III 2025, sektor ini tumbuh 5,54 persen secara tahunan, meningkat dari kuartal sebelumnya yang hanya 4,43 persen.
Sementara itu, subsektor tekstil mencatatkan pertumbuhan sebesar 5 persen hingga kuartal III 2025.
Selain itu, Purbaya juga menyinggung subsektor tembakau yang masih tumbuh 3,6 persen secara tahunan.
Pemerintah berupaya menjaga stabilitas industri tembakau dengan tidak menaikkan cukai dan memperkuat penegakan hukum terhadap produk ilegal.







