Tutup
EkonomiInvestasiPerbankan

Purbaya Terbitkan PMK, BUMN Manfaatkan Insentif Pajak Korporasi

271
×

Purbaya Terbitkan PMK, BUMN Manfaatkan Insentif Pajak Korporasi

Sebarkan artikel ini
purbaya-rilis-pmk-keringanan-pajak-aksi-korporasi-bumn-bulan-ini
Purbaya Rilis PMK Keringanan Pajak Aksi Korporasi BUMN Bulan Ini

Jakarta – Pemerintah berencana memberikan keringanan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu efisiensi dan konsolidasi BUMN.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut. targetnya, PMK ini rampung pada Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa regulasi khusus diperlukan untuk mengatur perpajakan dalam restrukturisasi dan konsolidasi BUMN, termasuk Pertamina.

“Untuk restructuring itu butuh regulasi, penyesuaian dari peraturan menteri keuangan tentang perpajakan,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (5/12).

Menurutnya,PMK ini tidak hanya untuk Pertamina,tetapi untuk keseluruhan proses BUMN,termasuk merger dan akuisisi.

Airlangga optimistis PMK tersebut dapat diselesaikan sesuai target.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membenarkan pernyataan Menko airlangga. Ia menyebut insentif pajak ini rencananya akan berlaku selama 3-4 tahun mendatang.

Fasilitas perpajakan ini bertujuan agar restrukturisasi dan konsolidasi tidak terlalu berdampak pada dividen BUMN, bukan untuk mengurangi pembayaran pajak dari setiap aksi korporasi.

“Lagi kita bahas, nanti ada kerangka regulasi yang membuat BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” jelas Bimo.

Pembahasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan jumlah BUMN dari 1.000 menjadi 200 perusahaan. Langkah ini diperkirakan akan memicu banyak aksi korporasi.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif dari Kementerian Keuangan hanya akan diberikan untuk hal-hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.