Jakarta – Kabar baik bagi PT Pertamina (Persero). Perusahaan energi pelat merah ini telah menerima pembayaran kompensasi selisih harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kuartal I-2025 dari Kementerian Keuangan.
Pembayaran tersebut diterima pada Oktober 2025.
Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, mengungkapkan bahwa pembayaran kompensasi ini akan mendukung kinerja keuangan perusahaan.
“Pada Oktober 2025,Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk kuartal I 2025,” ujar Emma dalam keterangannya,Rabu (26/11/2025).
Emma juga menjelaskan bahwa seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025. Sementara itu, pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan.
“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan,Kementerian ESDM,Kementerian BUMN,serta Danantara,” kata Emma.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025. PMK ini mengatur tentang Tata cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga listrik.
PMK ini memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.
“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” jelas Emma.
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai ini setara 49 persen dari pagu Rp 394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
Dari total tersebut, Rp 123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada PLN dan Pertamina. Sementara, Rp 69,2 triliun merupakan pembayaran kompensasi energi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyepakati angka kompensasi energi untuk kuartal I dan II-2025 bersama menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria.
Purbaya berencana menerapkan skema baru mulai tahun anggaran 2026. Skema ini mengatur pembayaran 70 persen kompensasi energi setiap bulan dan perhitungan 30 persen sisanya pada bulan September.
“Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar di September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September,” pungkas Purbaya.







