Jakarta – Penyalahgunaan kawasan hutan di sejumlah provinsi Sumatra dinilai meningkatkan risiko banjir dan bencana lingkungan.
Karena itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini menyelidiki ratusan ribu hektare hutan yang digunakan tidak sesuai peruntukan.
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai persoalan kebencanaan berkaitan erat dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menurutnya, perubahan fungsi hutan menjadi kebun atau kepentingan lain melemahkan daya dukung lingkungan secara signifikan.
“Kasus deforestasi tidak bisa dipisahkan dari penyebab banjir di beberapa wilayah,” kata Rahmat di Gedung DPR RI.
Selain itu, Rahmat menyoroti temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait pelanggaran HGU yang merambah kawasan hutan lindung.
Ia menyebut luasan kebun di lapangan melebihi izin resmi yang sebelumnya telah diberikan pemerintah.
Lahan bermasalah tersebut sudah disita negara, namun pengelolaan hasil sitaan dinilai harus berpihak pada publik.
Namun, Rahmat menekankan negara wajib memastikan pemanfaatannya memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Terutama, pengelolaan tersebut perlu memberi manfaat bagi daerah rawan bencana seperti Sumatra Barat dan Aceh.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan skala penyalahgunaan kawasan hutan di beberapa provinsi.
Di Aceh, sekitar 358 ribu hektare hutan digunakan tidak sesuai peruntukan kehutanan.
Sedangkan di Sumatra Utara, luasannya mencapai sekitar 884 ribu hektare kawasan hutan.
Di Sumatra Barat, Nusron mencatat sekitar 357 hektare kawasan hutan mengalami penyalahgunaan fungsi.
Menurut Nusron, data tersebut kini menjadi fokus penyelidikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan keterkaitan perubahan fungsi hutan dengan banjir di wilayah terdampak. “Oleh Satgas PKH sedang diselidiki sebagai pemicu banjir di wilayah tersebut,” ujarnya dalam rapat DPR.
Ia menambahkan, kawasan bermasalah tidak hanya berubah menjadi kebun, tetapi juga kepentingan non-kehutanan.
Salah satunya, pemerintah menyoroti banyaknya izin IPPKH untuk kepentingan pertambangan.
Karena itu, kondisi ini mendorong evaluasi kebijakan perizinan agar kerusakan hutan tidak terus berulang.







