Tutup
Perbankan

Ramai Tambang Nikel di Raja Ampat, Seperti Apa Kronologi dan Penyelesaiannya?

186
×

Ramai Tambang Nikel di Raja Ampat, Seperti Apa Kronologi dan Penyelesaiannya?

Sebarkan artikel ini
ramai-tambang-nikel-di-raja-ampat,-seperti-apa-kronologi-dan-penyelesaiannya?
Ramai Tambang Nikel di Raja Ampat, Seperti Apa Kronologi dan Penyelesaiannya?

Jakarta – Polemik terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menjadi sorotan publik dan pemerintah. Kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keindahan alam Raja Ampat, yang dikenal sebagai “surga terakhir di bumi,” disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan.

Pada tanggal 3 Juni 2025, dalam acara Indonesia Critical Mineral conference & Expo 2025 di Jakarta, aktivis lingkungan melakukan aksi protes dengan membentangkan poster bertuliskan “What’s the True Cost of Your nickel?”, “Nickel Mines Destroy Lives”, hingga “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Juru Kampanye hutan Greenpeace Indonesia,Iqbal Damanik,menyerukan,”Save Raja Ampat!”

Koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam),Melky Nahar,mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis citra satelit,deforestasi di Pulau Gag,tempat PT Gag Nikel beroperasi sejak 2017 hingga 2024,telah mencapai 262 hektare. “Angka ini belum mencakup kerusakan wilayah pesisir akibat sedimentasi bekas galian tambang, kerusakan terumbu karang akibat lumpur yang terbawa arus laut, serta pantai-pantai yang kini tertutup lumpur karena lalu-lalang kapal tongkang pengangkut nikel,” ujarnya pada 9 Juni 2025.

Menanggapi kekhawatiran publik, pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah-langkah untuk mengevaluasi dan mengawasi kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel PT Gag Nikel. “Kami untuk sementara,kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” tegasnya pada 5 Juni 2025.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan bahwa menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat. “Intinya, yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” jelasnya pada 5 Juni 2025.Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan bahwa PT Gag Nikel telah mengantongi perizinan lengkap. “Segala perizinannya sudah lengkap dari PT GN ini, jadi mulai IUP, kemudian persetujuan lingkungan, termasuk pinjam pakai, karena hampir seluruh areal di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan. Termasuk PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung,” ungkapnya pada 8 Juni 2025.

Bahlil Lahadalia mengunjungi langsung tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, 7 Juni 2025, untuk melihat situasi operasi tambang. “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” katanya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. “kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tuturnya.

Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa wirantaya, menegaskan bahwa PT Gag Nikel menjalankan kaidah pertambangan yang baik. “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” bebernya.

Plt Presiden direktur Gag Nikel, Arya Arditya, menyayangkan berita hoax yang menyebut PT gag Nikel telah merusak Pulau Gag. “PT Gag Nikel telah menerapkan prosedur sesuai standar pertambangan yang berlaku. Prosedur yang telah dijalankan yaitu mengoperasikan sistem drainase, sump pit, dan kolam pengendapan untuk menampung air larian,” ujarnya pada 9 Juni 2025.

Menteri Bahlil menduga ada kepentingan asing di balik isu ini. “Di saat bersamaan dalam berbagai kesempatan, saya katakan bahwa ada pihak-pihak asing yang tidak senang atau kurang berkenang dengan proyek hilirisasi ini,” ujarnya.Jenderal Himpunan Pengusaha Muda indonesia (Hipmi), Anggawira, juga menduga isu lingkungan di tambang nikel Raja Ampat berkaitan dengan kepentingan pihak asing. “Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan,” sambungnya, 9 Juni 2025.

Anggota komisi XII DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu, meminta semua pihak untuk menyikapi isu ini secara objektif. “Maraknya opini dan tekanan publik pasca munculnya dugaan kerusakan lingkungan di Pulau Gag harus dijaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang merugikan agenda hilirisasi nasional,” ujarnya.

direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar meminta pemerintah tegas dalam melihat persoalan ini. “Langkah pemerintah stop sementara operasi tambang tersebut sudah tepat. Namun Pemerintah tidak boleh ragu untuk menghentikan dan mencabut izin pertambangan jika terbukti kegiatan usaha tersebut melanggar UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan juga UU LH yang juga telah ditegaskan oleh Putusan MK tahun 2023,” ungkapnya, 9 Juni 2025.

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta pemerintah mencabut permanen izin tambang di wilayah Raja Ampat. “menurut saya semua penambangan di Raja Ampat dan sekitarnya harus dihentikan secara permanen. Jangan ada lagi izin penambangan selamanya,” pintanya, 9 Juni 2025. Jatam menuntut lima hal, termasuk mencabut semua regulasi yang melegalkan tambang di pulau kecil dan menghentikan seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil yang sudah terlanjur dieksploitasi. Nahar mengungkapkan, Pulau Gag hanya satu dari 35 pulau kecil di Indonesia yang ditambang, dengan total 195 izin pertambangan yang mencaplok 351.933 hektare.