Tutup
Politik

Reorganisasi Ditjen Pajak Ditunda, Ini Kata Purbaya!

146
×

Reorganisasi Ditjen Pajak Ditunda, Ini Kata Purbaya!

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Keuangan menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi kelancaran implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124/2024.

PMK 117/2025 memberikan pengecualian kepada DJP dari ketentuan Pasal 1839 PMK 124/2024, yang mengatur pembentukan dan pelantikan pejabat baru di unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, paling lambat akhir 2025.

Dengan pengecualian ini, DJP diberikan kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru hingga 31 Desember 2026.

PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menurut keterangan dalam PMK 117/2025, penundaan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas implementasi sistem Coretax.

DJP mencatat, hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Rinciannya, 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 1.397 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 7 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.397.471 pada periode yang sama.

Angka ini terdiri dari 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP meyakini tren positif ini menunjukkan bahwa Coretax semakin dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.