Tutup
EkonomiEnergiKonsumenPerbankan

Respons KPPU Soal Pengaturan Impor BBM Non-Subsidi

359
×

Respons KPPU Soal Pengaturan Impor BBM Non-Subsidi

Sebarkan artikel ini
respons-kppu-soal-pengaturan-impor-bbm-non-subsidi
Respons KPPU Soal Pengaturan Impor BBM Non-Subsidi

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatur impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Dukungan ini diberikan demi memperkuat ketahanan energi nasional dan memperbaiki neraca perdagangan Indonesia.

KPPU menilai pembatasan impor BBM non-subsidi akan menekan defisit transaksi migas. Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu mendorong pemanfaatan sumber daya dalam negeri secara optimal.

Saat ini, KPPU tengah melakukan analisis mendalam. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, serta pelaku usaha BBM non-subsidi.

Tujuannya adalah merumuskan langkah-langkah yang mendukung kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM non-subsidi di pasar.

KPPU telah menganalisis kebijakan kementerian ESDM yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Analisis KPPU bertujuan untuk melihat dampak kebijakan tersebut terhadap dinamika pasar. KPPU juga akan memberikan masukan konstruktif kepada para pemangku kepentingan.

KPPU mencatat, pembatasan impor berpengaruh pada pola suplai BBM non-subsidi, terutama bagi pelaku usaha yang mengandalkan impor.

Di sisi lain, permintaan BBM non-subsidi menunjukkan tren positif. KPPU menekankan pentingnya menjaga kelancaran distribusi dan keberagaman pilihan bagi konsumen serta dunia usaha.

Pembatasan impor berdampak pada tambahan volume impor bagi badan Usaha (BU) swasta di kisaran 7.000-44.000 kiloliter. Sementara itu,PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.

Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga dalam segmen BBM non-subsidi mencapai sekitar 92,5%. Sementara BU swasta berada pada kisaran 1-3%. Kondisi ini menunjukkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi.

KPPU menilai, upaya menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi krusial agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha.

Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan impor ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023.

DPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakah kebijakan yang dirancang atau dikeluarkan telah sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha.