Tutup
NewsPeristiwa

Ronny Pahlawan Laporkan Penyegelan Kantor KONI Sumbar ke Polisi

416
×

Ronny Pahlawan Laporkan Penyegelan Kantor KONI Sumbar ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Padang – Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) disegel sekelompok orang yang mengklaim sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) pada Senin (28/7/2025).

Atas kejadian tersebut, KONI Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Kepolisian daerah (Polda) Sumbar.

Ketua KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, bersama sejumlah pengurus mendatangi Mapolda Sumbar pada Rabu (30/7/2025) pukul 01.04 WIB untuk membuat laporan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT dan diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi kurnia.

Ronny menjelaskan, penyegelan Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di jalan Rasuna Saeid, Kota Padang, dilakukan dengan rantai dan menempelkan tulisan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Ronny menegaskan tindakan penyegelan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami memutuskan membuat laporan polisi setelah menggelar rapat bersama tim hukum. Tindakan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan di Sumatera Barat,” ujarnya.

Meskipun beberapa dari mereka dikenal sebagai pelaku olahraga dan akademisi, mereka tidak memiliki mandat resmi dari cabor masing-masing.

“Sebagian dari mereka diketahui juga berprofesi sebagai dosen, namun aksi ini tidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pengurus cabor,” jelasnya.

Ronny menilai tindakan penyegelan tersebut melanggar hukum, khususnya Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Penyegelan itu tidak hanya ilegal, tapi juga mengandung unsur pidana. Ini bukan sekadar protes biasa, tapi tindakan yang telah mengganggu aktivitas organisasi dan bisa berdampak luas terhadap layanan publik di bidang olahraga,” tegas Ronny.

Ronny menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada dokumen atau barang milik organisasi yang rusak atau hilang akibat penyegelan tersebut.

Namun, ia memastikan pelayanan organisasi terhenti sementara dan berdampak pada kegiatan keolahragaan yang rutin dijalankan oleh KONI Sumbar.

“Penyegelan sepihak ini nyata-nyata menghambat kerja organisasi,termasuk koordinasi dengan anggota KONI dan cabor lainnya,” lanjutnya.

Ronny berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan adil.

Dia juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mendorong agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan organisasi. Semua pihak seharusnya mengedepankan prosedur dan mekanisme hukum, bukan aksi main hakim sendiri,” tutup Ronny.