Tutup
NewsRegulasi

RPJMD Sumbar Disetujui, DPRD Minta Pemprov Evaluasi OPD

303
×

RPJMD Sumbar Disetujui, DPRD Minta Pemprov Evaluasi OPD

Sebarkan artikel ini
rpjmd-2025–2029-disepakati,-dprd-sumbar-minta-pemprov-evaluasi-seluruh-opd
RPJMD 2025–2029 Disepakati, DPRD Sumbar Minta Pemprov Evaluasi Seluruh OPD

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti pentingnya optimalisasi potensi daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Sorotan ini muncul dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/7/2025) di ruang sidang utama DPRD Sumbar, bersamaan dengan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025-2029.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan RPJMD harus menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan.

“Dokumen RPJMD harus menjadi rujukan utama dalam menyusun kebijakan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dinamika global maupun nasional,” tegasnya.

DPRD Sumbar memberikan catatan penting, salah satunya adalah permintaan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar konsisten dalam membina dan mengawasi penyusunan RPJMD di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, integrasi seluruh indikator dan arah kebijakan pembangunan dengan dokumen nasional seperti RPJMN, serta keselarasan dengan target provinsi, menjadi perhatian utama.

DPRD juga mengingatkan agar Pemprov sumbar tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan RPJMD.

Optimalisasi potensi pembiayaan lain, termasuk APBN dan sumber sah lainnya, perlu diupayakan.

Terlebih, Sumbar termasuk daerah prioritas alokasi program nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025.

Terkait pendapatan daerah, DPRD Sumbar mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus berinovasi dan menggali potensi penerimaan baru secara kreatif dan terukur.

Kinerja fiskal yang tidak memadai dapat berdampak pada evaluasi kepala daerah oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2025 yang menyebutkan sanksi terhadap gubernur dan wakil gubernur jika target pendapatan tidak tercapai.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemprov Sumbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penguatan kelembagaan.

Unit kerja yang tidak mendukung capaian indikator strategis dalam RPJMD perlu dipertimbangkan untuk direstrukturisasi atau digabungkan, demi menciptakan birokrasi yang ramping, efisien, dan lebih fokus.

Kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sumbar ini menandai dimulainya pelaksanaan arah pembangunan lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy.