Tutup
Perbankan

Rumah Subsidi 14 M² Dinilai Tak Layak, Pengamat Dorong Skema MLT BPJS Ketenagakerjaan

258
×

Rumah Subsidi 14 M² Dinilai Tak Layak, Pengamat Dorong Skema MLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
rumah-subsidi-14-m²-dinilai-tak-layak,-pengamat-dorong-skema-mlt-bpjs-ketenagakerjaan
Rumah Subsidi 14 M² Dinilai Tak Layak, Pengamat Dorong Skema MLT BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Kebijakan pemerintah terkait pembangunan rumah subsidi dengan luas 14 meter persegi menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Timboel Siregar, seorang pengamat ketenagakerjaan, menyampaikan kritik pedas terhadap inisiatif tersebut.

Menurut Siregar, ukuran rumah yang sangat kecil tersebut tidak memenuhi standar kelayakan huni, terutama bagi pekerja yang memiliki aspirasi untuk berkeluarga. “Menurut saya tidak tepat lah ya. Kalau kita kan selama ini 36 meter persegi lah ya. Yang memang tentunya pekerja itu kan juga akan berharap memiliki rumah, punya keluarga, punya anak kan gitu ya. Kalau dia 14 meter persegi sendiri aja udah sesak,” ujarnya pada Sabtu (28/6/2025).Siregar menilai bahwa program rumah tapak berukuran mini ini hanya berorientasi pada solusi jangka pendek. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pembangunan rumah susun dengan ukuran yang lebih layak sebagai alternatif, jika tidak mampu menyediakan rumah tapak yang ideal. “Nah sekarang gini, pemerintah sekarang kalau memang tidak bisa rumah tapak itu rumah ini aja. Susun aja yang relatif lebih luas sehingga bisa menjadi rumah yang layak untuk keluarga gitu,” jelasnya. Ia menolak gagasan bahwa rumah berukuran kecil hanya cocok untuk pekerja lajang, karena dianggap tidak memberikan harapan masa depan yang memadai. “Jadi, menurut saya sih yang 14 meter persegi dan 18 meter persegi nggak usah dilanjutkan ya. Itu bagian dari proses yang tidak memanusiakan si pekerja, masyarakat lah ya,” tegasnya.Sebagai solusi alternatif,Siregar mendesak pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan. Ia mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait MLT untuk mempermudah suku bunga dan persyaratan pinjaman.”sekarang kalau untuk pekerja, menurut saya Manfaat Layanan tambahan (MLT) perumahan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan itu dimaksimalkan,” katanya.

Siregar menyoroti kebijakan ketat terkait pinjaman motor yang dapat menghalangi pekerja untuk mengakses skema MLT. Ia berpendapat bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja dapat dijadikan jaminan atau kolateral untuk pinjaman rumah.

Lebih lanjut, Siregar mengusulkan penggabungan skema MLT perumahan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menawarkan bunga rendah. ia menjelaskan bahwa selisih dari subsidi bunga dapat ditutupi dari hasil pengembangan dana JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. “jadi, MLT perumahan, skemanya itu, tapi dia suku bunganya di FLPP. Nah selisihnya di mana? Ya subsidi dari si BPJS Ketenagakerjaan.Dengan hasil investasi. Kan hasil investasi cukup besar Rp 817 triliun itu kan bisa ditargetkan Rp 60 triliun hasil investasi untuk seluruh program ya,” paparnya. Ia meyakini bahwa dana JHT yang besar sudah mencukupi untuk mendukung pembiayaan tersebut.