Jakarta – Pemerintah berencana melakukan redenominasi rupiah, menyederhanakan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. targetnya, kebijakan ini rampung pada 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK ini membahas rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi PMK 70/2025.
purbaya menjelaskan,redenominasi bertujuan untuk efisiensi perekonomian. Selain itu, juga untuk menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional, menstabilkan nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan akan menjadi penanggung jawab redenominasi.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan RUU Penilai, RUU Perlelangan, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum ada rencana terkait redenominasi. Menurutnya, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut.
“Oh iya nanti kita lihat,sejauh ini belum,belum ada rencana,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta Pusat,Jumat (7/11).







