Tutup
Regulasi

Saham Freeport: Pemda Papua Berpeluang Tingkatkan Kepemilikan, Kata Rosan

210
×

Saham Freeport: Pemda Papua Berpeluang Tingkatkan Kepemilikan, Kata Rosan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah membuka peluang untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Daerah (Pemda) Papua di PT Freeport Indonesia, seiring arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden meminta agar porsi saham Freeport untuk daerah diperbesar. Hal ini dikonfirmasi oleh CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani.

“Nanti ya kalau udah, pokoknya porsi daerah harus kita tambahkan,” ujar Rosan usai menghadiri acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, Rosan belum bersedia mengungkap detail skema maupun besaran tambahan saham yang akan diberikan kepada Pemda Papua.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penambahan hingga 12%, Rosan kembali menegaskan bahwa belum ada angka pasti yang bisa disampaikan saat ini.

Isu penambahan saham Freeport bagi daerah Papua sebelumnya telah dibahas dalam pengarahan Presiden kepada Komite Percepatan Otonomi Khusus Papua (KEPP-OKP) dan para gubernur Papua di Istana Negara, Selasa (16/2/2025).

Ketua KEPP-OKP, Velix Wanggai, menyampaikan bahwa Presiden meminta pemerintah untuk segera mengkaji skema divestasi tersebut.

“Ada arahan dari bapak presiden untuk kita membahas tentang skema divestasi Freeport. Terutama 10% yang menjadi hak dari orang asli Papua,” kata Velix.

Velix menambahkan bahwa pembahasan akan melibatkan para gubernur di tanah Papua dan masih dalam kerangka anggaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Rencana divestasi saham Freeport akan difasilitasi melalui badan usaha milik pemerintah provinsi Papua, yakni PT Papua Divestasi Mandiri.

“Tentunya ini akan kami sesegera mungkin setelah pulang, karena kami akan melakukan RUPS tentang Papua Divestasi,” kata Velix.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Mendagri dan Menteri ESDM sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan divestasi.