Padang – Sidang lanjutan kasus penembakan antar anggota Polri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (6/8). Kabag Op polres Solok Selatan,Dadang Iskandar,menjadi terdakwa dalam insiden yang melibatkan penembakan terhadap sesama anggota polisi.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang cakra, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sutan Mahmud, menghadirkan saksi a de charge dengan tujuan meringankan hukuman yang mungkin diterima oleh Dadang Iskandar. Kholid, seorang saksi yang juga merupakan rekan terdakwa, memberikan kesaksian mengenai karakter Dadang selama bertugas di Aceh. “Setahu saya Pak Dadang orang baik. Saya terkejut saat mendengarkan berita yang menimpa terdakwa,” ujarnya.
Menanggapi keterangan saksi, Dadang Iskandar menyatakan tidak keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kholid.Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo, didampingi oleh Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis.Sebagai informasi tambahan, insiden penembakan yang melibatkan anggota kepolisian ini terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Saat itu, AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi Polres Solok, menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ulil Ryanto Anshar.







