Tutup
EkonomiPerbankan

Saleh Husin Beber Rokok Ilegal Bikin Potensi Pajak Hilang Rp15 T

264
×

Saleh Husin Beber Rokok Ilegal Bikin Potensi Pajak Hilang Rp15 T

Sebarkan artikel ini
saleh-husin-beber-rokok-ilegal-bikin-potensi-pajak-hilang-rp15-t
Saleh Husin Beber Rokok Ilegal Bikin Potensi Pajak Hilang Rp15 T

Jakarta – Negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp15 triliun per tahun akibat peredaran rokok ilegal yang marak di Indonesia.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyoroti kerugian besar ini dan mendesak pengawasan serta penegakan hukum yang lebih ketat.

Kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menjadi dasar perhitungan potensi kerugian negara tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian kadin Indonesia, Saleh Husin, menyoroti ironi di balik situasi ini.

Industri hasil tembakau (IHT) yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, justru terancam oleh aktivitas ilegal ini.

“Industri hasil tembakau ini mempekerjakan tenaga kerja yang sangat besar, sekitar 6 juta orang baik langsung maupun tidak langsung,” kata Saleh dalam diskusi publik di jakarta, Selasa (21/10).

IHT merupakan sektor strategis yang menyumbang penerimaan negara yang besar.

Penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp213 triliun pada 2023, dan meningkat menjadi sekitar Rp216 triliun pada 2024.

kinerja ekspor juga menunjukkan tren positif, dengan nilai ekspor produk hasil tembakau naik dari sekitar US$600 juta pada 2020 menjadi US$1,8 miliar pada 2024.

Produksi rokok nasional mencapai sekitar 515 miliar batang per tahun, dengan 55 persen untuk pasar domestik dan 45 persen untuk ekspor.

Meskipun penindakan kasus rokok ilegal menurun 11,3 persen, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru meningkat 37 persen.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penindakan turun dari 15.201 kasus menjadi 13.484 kasus pada periode September 2024-September 2025.

Namun, jumlah batang rokok ilegal yang disita naik dari 596 juta batang menjadi 816 juta batang.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) mendominasi peredaran rokok ilegal dengan 72,9 persen,diikuti Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 21,3 persen.

Saleh menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal.

“Yang paling utama adalah bagaimana meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan memperkuat penegakan hukum agar penerimaan keuangan negara bisa meningkat,” tegasnya.

Ia juga menyinggung besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah di Indonesia yang mencapai 23,8 persen dari PDB nasional.

Menurutnya, potensi penerimaan pajak dari sektor ini harus menjadi perhatian utama pemerintah.