Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah titik strategis Kota Padang. Operasi ini menyasar perempatan lampu merah dan U-turn di berbagai kawasan.
dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (16/6/2025), petugas mengamankan lima orang yang terdiri dari tiga pengemis dan dua pak ogah. Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).Kepala Satpol PP Kota Padang, chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Petugas kami melakukan patroli di seluruh perempatan lampu merah,” ujarnya. Ia menambahkan, “sebagian besar lokasi sudah tertib, namun beberapa titik seperti kawasan By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman masih memerlukan perhatian khusus dan akan menjadi prioritas pengawasan ke depan.”
Chandra mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau bantuan apapun kepada anak jalanan, pengemis, dan pak ogah di jalanan. Menurutnya, tindakan tersebut justru memperkuat keberadaan mereka di jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun bagi mereka sendiri,” tegasnya.
Satpol PP Padang menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan guna mewujudkan kota yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warganya.