Tutup
News

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Fasilitas Umum

188
×

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pedagang-berjualan-di-fasum
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang Berjualan di Fasum

Padang – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang yang ditinggalkan di fasilitas umum dan pedestrian, Selasa (14/10/2025).

Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Langkah tegas ini diambil karena lapak-lapak yang ditinggalkan melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra irwandi, menegaskan pengawasan rutin adalah strategi utama menciptakan kota yang tertib.

“sesuai instruksi Kasat,anggota kami setiap hari patroli dan pengawasan rutin,terutama di titik rawan pelanggaran seperti Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut,petugas menemukan gerobak es kopi yang ditinggalkan di trotoar dan mengganggu pejalan kaki.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di kawasan Stasiun Tabing.Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP Padang dan akan diserahkan ke PPNS Pol PP untuk proses lebih lanjut.

“Pemilik lapak yang melanggar akan dipanggil untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang,” tutur Eka.

Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk mematuhi Perda demi ketertiban dan keindahan kota.