Tutup
Perbankan

Satpol PP Tertibkan Kafe Padang, Sita Miras, Amankan Wanita

297
×

Satpol PP Tertibkan Kafe Padang, Sita Miras, Amankan Wanita

Sebarkan artikel ini
penertiban-kafe-dan-karaoke-di-dadok-tunggul-hitam-padang,-satpol-pp-sita-miras-dan-amankan-wanita-tanpa-identitas
Penertiban Kafe dan Karaoke di Dadok Tunggul Hitam Padang, Satpol PP Sita Miras dan Amankan Wanita Tanpa Identitas

PADANG – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sejumlah minuman beralkohol dan sound system dari beberapa kafe dan tempat karaoke di kawasan Dadok Tunggul Hitam dan Anak Air, Kamis (3/7) dinihari. Penyitaan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum dan Transmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, memimpin langsung patroli dan pengawasan wilayah tersebut. Tim gabungan memulai operasi pada pukul 01.10 WIB dengan menyasar kafe dan karaoke yang berlokasi di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Air.

Rozaldi menjelaskan, penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut, terutama suara bising hingga dini hari. “Penertiban ini dilakukan menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut,terutama suara bising hingga dini hari,” ujarnya pada Kamis (3/7).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran serius. Pemilik usaha kedapatan menjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin resmi dari pejabat berwenang. Selain itu, kegiatan di tempat-tempat tersebut menimbulkan keramaian hingga dini hari, yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.

Selain menyita barang bukti,Satpol PP juga mengamankan seorang wanita tanpa identitas diri di salah satu tempat karaoke. Para pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka telah diberikan teguran dan kasusnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Rozaldi menegaskan bahwa lingkungan yang aman dan tertib adalah hak setiap warga. “Kami Satpol PP sebagai penegak Perda siap memberikan pelayanan prima untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat Kota Padang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum. “Mari bersama-sama kita wujudkan padang menjadi kota tertib,” pungkas Rozaldi.