Tutup
News

Satres Narkoba Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Ganja

231
×

Satres Narkoba Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Ganja

Sebarkan artikel ini
satres-narkoba-polres-pasaman-gagalkan-peredaran-21-paket-besar-ganja
Satres Narkoba Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Besar Ganja

Lubuk Sikaping – Dua warga Riau berinisial MTA (26) dan IBS (26) diringkus Satresnarkoba Polres pasaman atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Rabu (16/7) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. “Sebanyak 21 paket besar diduga narkotika jenis ganja, masing-masing dibungkus dengan lakban coklat,” ungkapnya.

AKP Fahrur Roji, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Opsnal di wilayah Kecamatan Rao.Pada Rabu (16/7), sekitar pukul 20.35 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang dicurigai membawa narkotika.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pengintaian di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu. Tak lama kemudian, mobil yang dimaksud melintas dan langsung dihentikan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 21 paket besar ganja,” jelas AKP Fahrur Roji.

Selain menyita 21 paket besar ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, satu koper warna coklat, satu kain sarung, satu buah handuk, satu STNK, satu unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam beserta kunci kontak.

AKP Fahrur roji menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1).