Tutup
News

Satresnarkoba Polres Pasbar Sikat Pengedar, Amankan 1,4 Kg Ganja Kering

217
×

Satresnarkoba Polres Pasbar Sikat Pengedar, Amankan 1,4 Kg Ganja Kering

Sebarkan artikel ini
satresnarkoba-polres-pasbar-amankan-1,4-kg-ganja-kering-di-kapa
Satresnarkoba Polres Pasbar Amankan 1,4 Kg Ganja Kering di Kapa

Simpang Ampek – Seorang pria berinisial EG (33) diamankan Polres Pasaman Barat (Pasbar) karena diduga terlibat jaringan narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 1,4 kg. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasbar di Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (19/7) sekitar pukul 00.15 WIB.

kasat Resnarkoba Iptu Andhika,mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,Rabu (23/7) menjelaskan,pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika. “Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Jumat (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah identitas pelaku diketahui, kami menyusun strategi penangkapan,” jelasnya.

Tim kembali bergerak menuju lokasi target pada pukul 22.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 00.15 WIB, EG berhasil diamankan di kediamannya. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar ganja kering yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban kuning, disembunyikan di antara kursi sofa dan dinding teras pondok pelaku,” ungkap Iptu Andhika. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus besar ganja kering yang dibungkus plastik hitam dan lakban kuning, satu buah plastik hitam berisi ganja, satu unit timbangan merek Kenmaster warna putih, dan satu unit handphone OPPO A15 warna hitam.

dalam pemeriksaan, EG mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya bersama adik kandungnya, AG, yang saat ini berstatus buronan.Iptu Andhika menambahkan, berdasarkan pengakuan EG, ganja tersebut diperoleh dari Provinsi Sumatera Utara dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.