Agam – Masyarakat adat Nagari Lasi, Sumatera Barat, resmi melarang perburuan burung di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk melindungi populasi burung yang terancam punah.
larangan berburu atau “mamikek” burung ini diumumkan pada Minggu (19/10) dan dihadiri perwakilan pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BKSDA, dan pemerintah Kabupaten Agam.Ketua KAN Lasi, AKBP Dr. Jamalul Ihsan MM. Datuak Sati, menyatakan larangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan adat.
Kesepakatan tersebut mencakup tiga pilar utama pelestarian alam: larangan total berburu burung, pengendalian penebangan pohon, dan kewajiban menanam pohon bagi calon pengantin.
“Kita ubah polanya dengan memberikan edukasi kepada mereka bahwa burung itu bukan karena mistiknya, tapi karena lingkungan,” tegas Datuak Sati.
Pelanggar larangan berburu akan dikenakan sanksi adat yang berat.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengapresiasi langkah ini dan berharap dapat ditiru wilayah lain.
Pemerintah Kabupaten Agam memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.Pakar lingkungan hidup UNP, Prof Indang Dewata, menilai inisiatif ini sebagai yang pertama di Sumatera Barat dan berharap dapat diadopsi nagari lain.
Acara pencanangan dimeriahkan dengan pelepasan ratusan burung, pembagian bibit tanaman, dan penyerahan mobil ambulans kepada pemerintah nagari.







