Tutup
News

Sertifikat Pasar Syarikat Terbit, Anak Nagari Payakumbuh Gugat Polda

135
×

Sertifikat Pasar Syarikat Terbit, Anak Nagari Payakumbuh Gugat Polda

Sebarkan artikel ini
niniak-mamak-segera-laporkan-oknum-pejabat-yang-catut-nama-ketua-kan-dan-nagari-ke-polda-sumbar
Niniak Mamak Segera Laporkan Oknum Pejabat yang Catut Nama Ketua KAN dan Nagari ke Polda Sumbar

Payakumbuh – Anak Nagori Koto Nan Ompek berencana melaporkan sejumlah oknum Ninik Mamak dan pejabat pemko Payakumbuh ke Polda Sumatera Barat.

Laporan ini terkait dugaan pencatutan nama KAN dan nagari dalam proses sertifikasi Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat.

Mereka juga menuntut pembatalan sertifikat HP tersebut ke BPN.

Sebelumnya, mereka telah mengajukan surat permohonan blokir.

Pakar hukum adat, Dr. Wendra Yunaldi, memimpin rombongan Anak Nagori Koto Nan Ompek saat mendatangi Kantor BPN kota Payakumbuh, senin (26/1/2026).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kepastian penerbitan Sertifikat HP Pasar syarikat.

Wendra Yunaldi telah mengonfirmasi langsung kepada kepala BPN Kota Payakumbuh.

Kepala BPN menyatakan bahwa sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat atas nama Pemko Payakumbuh telah diterbitkan pada 20 Januari 2026.

Menurut Wendra Yunaldi, BPN menyatakan penerbitan sertifikat HP didasarkan pada terpenuhinya minimal tiga syarat administrasi yang diperkuat oleh Surat pernyataan tanggung jawab dari Pemko Payakumbuh sebagai pemohon.

Dt. Simarajo Lelo merasa heran dan curiga ada yang tidak beres dalam pemberkasan surat-surat administrasi sertifikat HP tersebut.

Pasalnya, penolakan keras dari Ompek Jinih dan Anak Nagori Koto Nan Ompek telah dipublikasikan dan disampaikan langsung dalam bentuk Surat Pemblokiran kepada BPN Kota Payakumbuh pada 13 Desember 2025, yang diperkuat dengan tanda terima surat resmi.

“Kami yakin telah terjadi pencatutan sepihak nama KAN dan nagari oleh segelintir oknum Niniak Mamak untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Pemko Payakumbuh,” tegas Wendra Yunaldi, Selasa (27/1/2026).

“Pencatutan nama KAN dan Nagari ini adalah tindak pidana dan akan kami laporkan kepada Polda Sumbar,” imbuhnya.

Anak Nagori Koto Nan Ompek telah menyiapkan tim hukum dan akan mengajukan gugatan hukum ke PTUN untuk membatalkan sertifikat HP Pasar syarikat Payakumbuh.

mereka menilai ada banyak kejanggalan dalam prosedur penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami akan membongkar habis pelanggarannya serta menguliti kejanggalan ini nanti di meja pengadilan,” kata Wendra Yunaldi.

“Kami tidak menolak pembangunan pasar dan juga mendukung pemanfaatan tanah ulayat nagori ini, tetapi ikutilah prosedur dan adat salingka nagori yang ada di Koto Nan Ompek, mari kita hargai tanah ulayat,” tegas mantan Dekan Hukum universitas Muhammadiyah tersebut.

Tokoh anak nagori Koto Nan Ompek,Dr.Anton Permana, yang saat ini berada di Jeddah, Arab Saudi, juga menyatakan protes keras atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (HP).

Menurutnya, sertifikat HP tidak mungkin diterbitkan jika tidak ada cacat prosedur dalam pemberkasan syarat administrasi, seperti tanda tangan atau pencatutan nama Nagari atau KAN oleh oknum Niniak Mamak dan pejabat pemko Payakumbuh.

Anton permana mendukung penuh langkah Anak Nagori Koto Nan Ompek untuk melaporkan oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum kepada Polda Sumbar.

“Penerbitan sertifikat yang mencatut nama KAN dan nagari ini tidak bisa dibiarkan,” tegas anton Permana.

“Ini sama saja ada oknum yang berkhianat dan menjual tanah ulayat milik nagari dengan murah, dan untuk itu mereka harus membayar mahal atas ulah mereka dengan kita laporkan kepada aparat hukum,” imbuhnya.

Anton Permana menjelaskan bahwa tanah ulayat adalah tanah pusako tinggi yang menjadi identitas dan kehormatan nagari, yang dijamin oleh konstitusi dan UUPA nomor 5 tahun 1960.

Ia menyayangkan Pemko Payakumbuh yang dinilai mengabaikan hal tersebut karena tidak mengikuti musyawarah dengan Niniak Mamak dan tidak mengikuti Adat Salingka nagori Koto Nan Ompek.

Niniak Mamak dan Anak Nagari akan mengambil langkah hukum, baik berupa gugatan perdata, PTUN, maupun laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan atau pencatutan nama KAN dan nagari oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Anton Permana, tanah ulayat Pasar Syarikat payakumbuh adalah benteng terakhir kedaulatan tanah ulayat nagori di Payakumbuh.

“Kalau ini jebol, maka seluruh tanah ulayat seperti Gelanggang Kubu Gadang niscaya juga akan bernasib sama,” ujarnya.

“Kami Anak Nagori Koto Nan Ompek belajar dari peristiwa Lapangan Poliko yang dulu sempat berpolemik juga dan sekarang sudah menjadi Kantor Walikota Payakumbuh. Dan hal seperti ini kami tidak rela terjadi di tanah ulayat nagori Pasar Syarikat,” pungkas Anton Permana.