Tutup
News

SMSI Mengupayakan Podcast Jadi Media Pers Berbadan Hukum

150
×

SMSI Mengupayakan Podcast Jadi Media Pers Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
harapan-smsi-tahun-2026:-podcast-menjadi-institusi-pers
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tengah berupaya menjadikan podcast sebagai media institusi pers. Upaya ini telah diperjuangkan sejak Oktober dan ditargetkan rampung Desember 2025.

Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi para podcaster. Selama ini, podcast dinilai rentan terhadap jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menilai podcast sebagai media baru yang dinamis. Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal dan mendalam.

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang,” ujar Firdaus dalam suratnya kepada Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat,tertanggal 20 Desember 2025.

Firdaus meyakini pengakuan dan pengaturan podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, mendukung penuh upaya SMSI. Ia menilai konten podcast rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE.

“pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers.Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” jelas henri.

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa perusahaan media yang menyebut lembaganya sebagai institusi pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia dan terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM.

SMSI sendiri telah menggelar serangkaian dialog yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari wartawan, pengusaha pers, praktisi podcast, akademisi, hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Firdaus menegaskan SMSI siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI juga siap mendorong podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” pungkas Firdaus.