Tutup
EkonomiNews

Subsidi Energi: Pemerintah Percepat Pembayaran, BUMN Terima Bulanan

148
×

Subsidi Energi: Pemerintah Percepat Pembayaran, BUMN Terima Bulanan

Sebarkan artikel ini
bahas-perubahan-skema-pembayaran-subsidi-energi,-wamen-esdm-sambangi-purbaya
Bahas Perubahan Skema Pembayaran Subsidi Energi, Wamen ESDM Sambangi Purbaya

Jakarta – Pemerintah akan mengubah mekanisme pembayaran subsidi energi mulai tahun anggaran 2026.

Perubahan ini mempercepat pembayaran kompensasi BBM dan listrik menjadi bulanan, yang sebelumnya dilakukan setiap kuartal.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan hal ini usai rapat dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Perubahan mekanisme pembayaran itu yang tadinya setiap triwulan, sekarang ini mekanismenya ada perubahan berdasarkan DIPA yang ditetapkan,” kata Yuliot.

Tujuan dari perubahan ini adalah memberikan kepastian pembayaran kepada badan usaha seperti Pertamina dan PLN.

“Jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan,” ujarnya.

Mekanisme pembayaran dengan skema baru ini pada prinsipnya masih sama dengan skema yang berlaku saat ini, termasuk dalam hal penyaluran subsidi.

Yuliot meyakini perubahan ini akan mengatasi keluhan lambatnya pembayaran kompensasi yang sebelumnya sempat disampaikan Pertamina.

“Dengan adanya DIPA itu, akan ada kepastian pembayaran setiap bulan.Kemudian pembayaran akhir berdasarkan audit BPK. Berdasarkan audit BPK itulah nantinya akan (diketahui) berapa sisa pembayaran yang akan dibayarkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Perubahan mekanisme pembayaran ini diharapkan dapat memperbaiki arus kas BUMN di sektor energi.

Namun, Yuliot menegaskan bahwa pertemuan dengan Menteri Keuangan tidak membahas perubahan kuota subsidi energi. Kuota subsidi tetap mengacu pada APBN 2026.

“Kalau kuota kan sudah ditetapkan di APBN dan akan tetap mengacu kepada APBN 2026,” tegasnya.

Rencana pengetatan subsidi energi akan dibahas secara terpisah di tingkat menteri.

Sebagai informasi, anggaran subsidi dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 318,89 triliun, dengan komposisi subsidi energi sekitar Rp 210,1 triliun dan subsidi non-energi Rp 108,8 triliun.