Tutup
InvestasiNewsRegulasi

Sumbar Percepat Penyelesaian Konflik Plasma, Tetapkan Tenggat Seminggu

84
×

Sumbar Percepat Penyelesaian Konflik Plasma, Tetapkan Tenggat Seminggu

Sebarkan artikel ini
pemprov-sumbar-fasilitasi-penyelesaian-konflik-antara-masyarakat-di-kabupaten-dharmasraya-dan-pt.-tidar-kerinci-agung
Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik antara Masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan PT. Tidar Kerinci Agung

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera barat (pemprov Sumbar) berupaya menuntaskan konflik antara masyarakat dengan PT Tidar Kerinci Agung terkait kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen.

Komitmen ini ditegaskan Asisten Ekonomi dan pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, saat rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (27/1/2026).

Adib Alfikri menyatakan pemerintah hadir untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan PT Tidar Kerinci Agung.

Penyelesaian akan dilakukan secara dialogis, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang,” ujar Adib Alfikri.

Tujuannya adalah melindungi hak masyarakat dan menjaga keberlanjutan investasi.

Kewajiban fasilitasi plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna usaha (HGU).

Penyelesaiannya harus berpijak pada kepastian hukum, data yang valid, serta kesepakatan para pihak.

Pemerintah mendorong dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat dengan tenggat waktu yang jelas.”Negara tidak boleh absen.Pemerintah hadir untuk menjembatani, mengawal proses dialog, dan memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor.

Rapat menyepakati PT Tidar Kerinci Agung dan masyarakat diberi waktu satu minggu, hingga 3 Februari 2026, untuk mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen.

Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, serta iklim investasi yang berkeadilan di Sumbar.