Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di wilayahnya memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik.
Penegasan ini disampaikan saat audiensi dengan Kepala Balai Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumbar di Istana Gubernuran, Jumat (9/1/2026).
Mahyeldi menegaskan, sertifikasi halal adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Setiap produk yang dikonsumsi masyarakat harus jelas kehalalannya. Sertifikat halal adalah jaminan mutu dan kepercayaan,” ujarnya.
Pemprov Sumbar berkomitmen mempercepat proses sertifikasi halal dengan memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Prioritas diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),termasuk melalui programme sertifikasi halal gratis.
Sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional.
Mahyeldi juga mendorong pembentukan zona kuliner halal, aman, dan sehat di kawasan strategis seperti destinasi wisata, bandara, stasiun, dan terminal. Langkah ini untuk memperkuat citra Sumbar sebagai daerah unggulan pengembangan produk halal.
Kepala BPJPH Sumbar, Ikrar Abdi, menyatakan bahwa pihaknya mengalokasikan 32.601 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK di Sumbar melalui program SEHATI 2026. program ini ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026.
“Program ini merupakan peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar,” kata Ikrar.







