Tutup
News

Tanah Pasar Syarikat Diperebutkan, Gugatan PTUN Mengemuka

101
×

Tanah Pasar Syarikat Diperebutkan, Gugatan PTUN Mengemuka

Sebarkan artikel ini
ap-dt.-hitam-:-menteri-pu-dan-andre-urus-anggaran-pasar,-tanah-ulayat-urusan-kami-dengan-ptun!
AP Dt. Hitam : Menteri PU dan Andre Urus Anggaran Pasar, Tanah Ulayat Urusan Kami dengan PTUN!

Payakumbuh – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Doddy Hanggodo meninjau langsung kondisi bekas Pasar Syarikat Payakumbuh yang ludes terbakar, Rabu (28/1/2026).

Kunjungan ini dilakukan untuk melihat dari dekat dampak kebakaran dan mencari solusi pembangunan kembali pasar tersebut.

Kedatangan Menteri PUPR disambut oleh Walikota Payakumbuh beserta jajaran pemerintah kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sebelumnya, anggota DPR RI Andre Rosiade juga telah meninjau lokasi pasar yang terbakar.

Di tengah upaya pembangunan kembali pasar, muncul polemik terkait kepemilikan lahan.

Niniak Mamak nagori Koto nan Ompek menegaskan fokus mereka adalah memperjuangkan hak tanah ulayat.

Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai (HP) atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Tanah Pasar Syarikat adalah hak ulayat nagori kami,” tegas Sekretaris Tim Aset Nagori Koto Nan Ompek Dt Simarajo Lelo.

Pakar Hukum Adat dari Universitas Muhammadiyah, Dr. Wendra Yunaldi, menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh pada 20 Januari 2026.

“Yang dipermasalahkan bukan pembangunan fisik, tetapi status dan kepastian hukum tanah ulayat,” kata Wendra Yunaldi.

“Sertifikat HP itu yang segera kita gugat ke PTUN,” tambahnya.

Paga Nagari Irman Boy menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Niniak Mamak dan Cadiak Pandai Nagari Koto nan ompek.

“saya yakin perjuangan kami akan menang di Pengadilan,” ujarnya.

AP Dt. Hitam, yang berada di Saudi Arabia, mengingatkan Pemko Payakumbuh untuk tidak merasa menang.

“Menteri PUPR maupun pejabat pusat lainnya yang datang tidak tahu permasalahan konflik tanah ulayat ini,” katanya.

AP Dt. Hitam menjelaskan bahwa sertifikat tanah bukanlah hal mutlak dan dapat digugat pembatalannya melalui PTUN.

Polemik kepemilikan tanah Pasar Syarikat ini diperkirakan akan terus berlanjut.

Niniak Mamak Nagori koto nan Ompek bertekad memperjuangkan hak-hak nagari, bahkan hingga ke ranah hukum.