Tutup
News

Tanah Ulayat Payakumbuh Bergejolak, Niniak Mamak Melawan?

163
×

Tanah Ulayat Payakumbuh Bergejolak, Niniak Mamak Melawan?

Sebarkan artikel ini
wako-payakumbuh-jalan-terus,-anton-permana-dt.-hitam-:-kedaulatan-tanah-hak-ulayat-nagari-harga-mati!
Wako Payakumbuh Jalan Terus, Anton Permana Dt. Hitam : Kedaulatan Tanah Hak Ulayat Nagari Harga Mati!

Payakumbuh – Rencana pembangunan pasar induk di Payakumbuh di atas tanah ulayat memicu polemik. Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang berencana melanjutkan pembangunan, diibaratkan dengan “biarkan anjing menggonggong dan kafilah tetap berlalu”.

niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek,Dr. anton Permana Dt. Hitam,menanggapi santai polemik ini dari Tanah Suci,tempat ia sedang melaksanakan ibadah umroh.

Melalui pesan WhatsApp, Anton Permana menjelaskan bahwa “kafilah” yang dimaksud adalah musafir yang beradab dan menghormati adat istiadat setempat, bukan sosok yang arogan dan memaksakan kehendak.

“Hati-hati dengan tanah ulayat yang sati bertuah di Alam Minangkabau,” ujarnya mengingatkan sejarah dan asal usul tanah hak ulayat nagari yang menjadi Pasar Syarikat Payakumbuh.

Anton Permana juga menyoroti penandatanganan risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Rekonstruksi Pusat Pertokoan Payakumbuh di KPK-RI pada 22 Desember 2025.

Menurutnya, Makmur Asykarullah yang menandatangani risalah tersebut bukanlah Ketua KAN Koto Nan Ompek saat ini dan berpotensi pidana.

Niniak Mamak Koto Nan Ompek mengaku telah mengantisipasi potensi penekanan dan intimidasi dengan mengajukan Surat Permohonan Pemblokiran kepada BPN Kota Payakumbuh.

Sebelumnya, Niniak Mamak pemangku adat di nagari Koto Nan Ompek telah bermufakat dan bersepakat pada tiga hal.

Pertama, memperingatkan Wali Kota Payakumbuh agar tidak memaksakan kehendak dalam penggunaan tanah hak ulayat.

Kedua, menempuh jalur hukum. “Kita sudah mengagendakan pertemuan dengan kementerian terkait serta institusi terkait lebih tinggi di tingkat pusat,” tegas Anton Permana.

Ketiga, mencurigai adanya sesuatu di balik pemaksaan kehendak Pemko Payakumbuh untuk menguasai hak tanah ulayat nagari. “Kenapa Wali Kota seperti menghindar untuk bermusyawarah secara terbuka dengan Niniak Mamak Nagari?” tanyanya.

Niniak Mamak Koto Nan Ompek telah mempersiapkan Tim Advokasi Hukum untuk memperjuangkan hak tanah ulayat dan siap menempuh gugatan pidana,perdata,TUN,atau mediasi berupa musyawarah terbuka dan berkeadilan.

“Dari awal kami Niniak Mamak sudah sampaikan bahwa tidak anti pembangunan pasar. Malah sangat mendukung. Namun karena tanah ulayat nagari yang dimanfaatkan, maka mari kita musyawarah terbuka,” pungkas Anton Permana.