Payakumbuh – Pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan Pasar syarikat di Payakumbuh kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat Koto Nan Ompek, Dr. Wendra Yunaldi, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk menghormati adat salingka nagari dan status tanah ulayat.
Wendra Yunaldi menegaskan tanah ulayat sebagai identitas kultural yang tak terpisahkan dan harga diri masyarakat adat. Ia menilai Pemko Payakumbuh tidak lagi menghormati adat salingka nagari dalam pemanfaatan tanah ulayat.”Dulu waktu kampanye, Wali Kota datang menemui masyarakat, niniak mamak, dan tokoh masyarakat untuk meminta dukungan suara.Sekarang kenapa Wali Kota tidak mau menemui Niniak Mamak, datang ke Balai Adat dan bermusyawarah dengan baik?” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Pakar hukum adat ini menyayangkan sikap Pemko payakumbuh yang dinilai berhadap-hadapan dengan Niniak Mamak. Ia juga menyoroti adanya arogansi kekuasaan dalam pengelolaan tanah ulayat.
Wendra Yunaldi menegaskan bahwa Niniak Mamak tidak menghalangi pembangunan Pasar Syarikat. Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti adat salingka nagari dalam prosesnya.
“Mari kita jalani batanggo naik bajanjang turun, mari Wali Kota dan Niniak Mamak duduak baropok di Balai Adat,” katanya.
Wendra Yunaldi menyarankan agar Pemko Payakumbuh kembali bermusyawarah dengan Niniak Mamak. Ia mengingatkan bahwa proses yang ada saat ini memiliki pijakan hukum yang lemah dan rentan digugat.
Menjelang Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak nagori pada 9 Januari 2026, Wendra Yunaldi berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk rekonsiliasi antara Wali Kota dan Niniak Mamak.







