Tutup
News

Tarif Sopir Logistik: Pemerintah Tetapkan Batas Harga!

276
×

Tarif Sopir Logistik: Pemerintah Tetapkan Batas Harga!

Sebarkan artikel ini
bakal-ada-tarif-batas-atas-dan-bawah-untuk-sopir-kendaraan-logistik
Bakal Ada Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Sopir Kendaraan Logistik

Jakarta – Pemerintah berupaya melindungi profesi sopir logistik dengan merencanakan penerbitan aturan tarif batas atas dan bawah. Langkah ini diambil Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) sebagai bagian dari program zero over dimension over load (ODOL).Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian Kemenko Infra, hermin Esti Setyowati, menyampaikan bahwa penetapan batas tarif bertujuan untuk mewujudkan keadilan antara sopir dan pemilik jasa logistik. “Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas ya. Artinya,ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik,itu sudah masuk dalam rencana aksi,” kata Esti usai berdiskusi dengan perwakilan sopir truk di Kantor Kementerian Perhubungan,Jakarta,rabu (2/7/2025).

Esti menambahkan, pembahasan tarif angkutan logistik akan mencakup penetapan batas atas dan bawah. hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian pendapatan sopir sekaligus mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien dan berkelanjutan. “Ada (tarif batas atas dan tarif batas bawah), nanti akan diatur lebih lanjut untuk aturannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Esti menjelaskan bahwa aturan tersebut saat ini hampir memasuki tahap uji publik. Pemerintah berharap regulasi ini dapat segera diundangkan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di Indonesia. “ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan ini setelah ini diundangkan, tentunya ini bisa segera diimplementasikan,” jelasnya. Meski demikian, Esti belum dapat memastikan kapan target penyelesaian regulasi tarif ini.

Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025), Esti mendampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam menyerap aspirasi dari sopir truk. Aspirasi tersebut meliputi perlindungan profesi dan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), khususnya Pasal 307 tentang pelanggaran over load.Aan Suhanan menyampaikan bahwa salah satu aspirasi utama dari sopir truk adalah perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal. “ini sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” kata Aan.

selain itu, para pengemudi juga meminta revisi UULAJ pasal 307, karena aturan pelanggaran over load dianggap hanya membebani pengemudi sebagai objek hukum.

Aan juga menyoroti adanya kesalahpahaman terkait keberlanjutan program zero ODOL yang seolah hanya menekankan aspek penegakan hukum kepada sopir. Menurutnya, rencana aksi zero ODOL mencakup komponen pembinaan dan pengawasan terhadap angkutan barang yang menjadi tanggung jawab Kemenhub secara menyeluruh.

“Jadi untuk program zero ODOL itu, ini sesuai dengan rencana aksi yang ada, ini akan dilanjutkan. Tentu salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pengemudi di dalam aksi tersebut,” pungkas Aan pada Rabu (2/7/2025).