Jakarta – Kabar baik bagi pengguna transportasi umum di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang tarif khusus Rp80 untuk seluruh layanan transportasi publik hingga Senin (18/8/2025) mendatang, dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Selasa (12/8/2025) menjelaskan, kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. “Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, tarif khusus ini rencananya hanya berlaku pada Minggu (17/8/2025). Wakil Menteri Sekretaris Negara, juri Ardiantoro, mengumumkan pemberlakuan tarif ini pada Jumat (1/8/2025).
Syafrin menambahkan, tarif khusus Rp80 ini bertepatan dengan HUT kemerdekaan RI ke-80. Menurutnya, tarif ini bukan hanya sekadar peringatan simbolik, tetapi juga ajakan untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.
Program tarif khusus ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik. “Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” imbuh Syafrin.
Tarif Rp80 ini berlaku untuk layanan transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua. Pengguna transportasi publik dapat menikmati tarif khusus ini dengan menggunakan metode pembayaran berupa uang elektronik seperti bank Mandiri E-Money,BCA flazz,BNI Tap Cash,BRI Brizzi,Kartu JakLingko,KMT,JakCard,atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sebagai informasi tambahan, tarif normal untuk bus Transjakarta adalah Rp3.500 per perjalanan, LRT Jakarta Rp5.000 per perjalanan, dan MRT Jakarta dihitung berdasarkan jarak atau stasiun tujuan.







