Padang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mendorong lembaga pemerintah untuk mencontoh masjid dalam hal keterbukaan informasi publik.Dorongan ini disampaikan saat peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, Selasa (8/7/2025).
Menurut Arry, masjid menawarkan praktik transparansi dan akuntabilitas yang sederhana namun substansial.”laporan keuangan masjid dipajang terbuka,mulai dari jumlah infak hingga rincian pengeluaran,” ujarnya.
Praktik ini, lanjutnya, selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). bahkan, praktik di masjid mendahului norma hukum negara karena didasari nilai spiritual dan tanggung jawab sosial.Ketua Komisi Informasi Sumatera barat, Musfi Yendra, menambahkan bahwa lembaga pemerintah kerap mengalami krisis kepercayaan akibat lambannya keterbukaan informasi.
“Banyak badan publik masih tertutup dalam menyampaikan laporan keuangan atau proses pengambilan keputusan,” kata Musfi.
Ia mencontohkan, laporan anggaran desa/nagari bisa diumumkan melalui baliho atau papan informasi di kantor. Rencana pembangunan daerah juga bisa disosialisasikan secara terbuka dan partisipatif.
“Prinsipnya sama: apa yang berasal dari masyarakat, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Musfi berharap, inspirasi dari masjid dapat diterapkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya rakyat.







