Jakarta – Telkomsel buka suara terkait gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem penghangusan kuota internet.Operator seluler ini menegaskan bahwa paket internet berbeda dengan layanan utilitas seperti token listrik.
“paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal,secara regulasi,paket internet berbatas waktu,” ujar Vice President corporate communications,Social and Responsibility Telkomsel,Abdullah Fahmi,Rabu (25/2/2026).
Fahmi memberikan contoh, analoginya seperti minum obat yang memiliki tanggal kedaluarsa.Telkomsel saat ini memantau perkembangan gugatan terkait kuota internet hangus di MK. Mereka siap mengikuti keputusan yang akan diputuskan.
Namun, Telkomsel menekankan bahwa skema kuota rollover akan berdampak terhadap pelanggan dan struktur layanan semua operator seluler.
“Kita kaji,kalau misalnya,memang akan diberlakukan rollover,akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator seluler,” jelas Fahmi.Telkomsel mengklaim penawaran produk paket data selama ini telah disesuaikan dengan segmentasi kebutuhan pelanggan.
Mereka merancang berbagai pilihan kuota berdasarkan pola konsumsi pengguna, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode tertentu.
“Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket? Kan, sebenarnya sudah ditentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte (GB) atau 10 gigabyte seminggu,” katanya.Fahmi menilai, kasus kuota internet tersisa yang hangus pada dasarnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan.
Meski demikian, Telkomsel tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota internet.Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh mitra pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang kuliner online yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.







