Tutup
Politik

Tertibkan 4 Juta Hektare: Lahan Sawit dan Tambang Ilegal Ditindak

194
×

Tertibkan 4 Juta Hektare: Lahan Sawit dan Tambang Ilegal Ditindak

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah tidak hanya menyita lahan ilegal di kawasan hutan sepanjang tahun 2025, tetapi juga fokus pada pengelolaan dan pemulihan aset negara secara berkelanjutan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan jutaan hektare lahan yang telah dikuasai kembali, kini dikelola secara resmi untuk memberikan manfaat ekonomi dan ekologis.

Lahan perkebunan sawit yang disita, dialihkan ke Kementerian Keuangan untuk dikelola oleh BUMN sektor sawit. Tujuannya agar tetap produktif dan menghasilkan penerimaan negara.

Skema ini menjembatani penegakan hukum dan optimalisasi aset, sekaligus mencegah aktivitas ilegal berulang di kawasan yang sama.

Sementara itu, kawasan hutan konservasi hasil penertiban dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan fungsi ekologisnya, terutama di wilayah bernilai konservasi tinggi.

Pendekatan ganda ini—pengelolaan ekonomi untuk sawit dan pemulihan lingkungan untuk kawasan konservasi—menunjukkan penertiban hutan kini terintegrasi dengan tata kelola jangka panjang.

Kinerja Satgas PKH pada 2025 menegaskan perubahan kebijakan: dari sekadar menertibkan lahan ilegal menjadi pemanfaatan dan pemulihan yang terukur.

Dampaknya tidak hanya terlihat pada luasnya kawasan yang ditertibkan, tetapi juga pada potensi fiskal dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan di masa depan.