Tutup
EkonomiNews

THR Idul Fitri 2026: Pekerja Cermati, Perusahaan Segera Bayar

114
×

THR Idul Fitri 2026: Pekerja Cermati, Perusahaan Segera Bayar

Sebarkan artikel ini
thr-2026-kapan-cair?-ini-jadwal-dan-aturannya
THR 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturannya

Jakarta – Para pekerja mulai mencari tahu jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. THR adalah hak wajib yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur ketentuan pencairan THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

Menteri ketenagakerjaan kembali mengingatkan perusahaan untuk mematuhi kewajiban ini dan tidak menunda pembayaran THR.

Kapan THR idul Fitri 2026 Cair?

Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026.

Jika mengacu pada aturan H-7, maka THR Idul Fitri 2026 harus sudah dibayarkan paling lambat 13 atau 14 Maret 2026.

Perusahaan wajib mentransfer THR ke rekening pekerja sebelum tanggal tersebut. Pencairan lebih awal diperbolehkan.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baik pekerja tetap maupun kontrak berhak menerima THR sesuai ketentuan.

Berapa Besaran THR Idul Fitri 2026?

besaran THR mengacu pada pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

* Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
* Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Contoh: jika masa kerja 8 bulan, maka perhitungan THR adalah 8/12 x 1 bulan gaji.

Sanksi Jika THR Terlambat Dibayar

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Pekerja diimbau mencatat jadwal pencairan THR dan memastikan haknya terpenuhi sebelum H-7 Lebaran.

Jika mendekati tenggat waktu THR belum cair, pekerja dapat mengonfirmasi ke HRD atau melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat.