Baso – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera barat berhasil membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan berlangsung di Jalan Kampung Panjang, Salo, Baso, Agam.
Brigjenpol Riki Yanuarfi, Kepala BNNP Sumbar, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (19/6) tersebut. “Kami mengamankan 3 orang tersangka. Masing-masing berinisial A usia 20, AR usia 24, dan HF usia 18. Mereka diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis ganja,” ujarnya pada Jumat (20/6).
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 17 paket besar ganja yang dibalut lakban, serta 9 paket kecil yang dibungkus plastik bening. “Barang bukti ganja itu dengan berat keseluruhan sekira atau lebih kurang 17 Kg, dan untuk pastinya tentu harus ditimbang dulu,” jelas Riki.
Menurut keterangan Riki, para kurir tersebut berencana mengantarkan ganja tersebut ke kawasan Candung, Kabupaten Agam. Namun, upaya mereka berhasil digagalkan oleh petugas BNNP Sumbar.
“Tim BNNP Sumbar saat ini masih berada di lapangan, untuk melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi,” kata Riki. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim BNNP Sumbar setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Selain 17 Kg ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti sebuah mobil sedan dan 6 unit telepon pintar. “Para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke BNNP Sumbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Riki menambahkan bahwa para tersangka terancam hukuman berat. “Tersangka terancam Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman diatas 5 tahun penjara.”