Labuan Bajo – Pembangunan resort mewah di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), memicu kontroversi. Rencana pembangunan fasilitas wisata eksekutif di lahan seluas 15,75 hektar oleh PT Komodo Wildlife ecotourism (PT KWE) menuai sorotan.
PT KWE,perusahaan yang diduga terafiliasi dengan taipan Tomy winata,mengantongi izin usaha penyediaan sarana wisata alam dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sejak 2014. Izin ini berlaku selama 55 tahun, dan izin pembangunan tahap pertama disetujui pada 2020.
Pulau Padar terkenal dengan lanskapnya yang memukau, kombinasi bukit savana, vegetasi hijau, pantai berpasir putih dan merah muda, serta air laut yang jernih.Dokumen Environmental Impact assessment (EIA) yang disusun oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) dan PT KWE menyebutkan, konsesi perusahaan mencakup sekitar 5,64% dari total luas Pulau Padar (274,13 hektar). Pembangunan akan dilakukan dalam lima tahap di tujuh blok.
Rencananya, berbagai jenis vila akan dibangun, termasuk Villa A (106 m2, 38 unit), Villa B (166 m2, 37 unit), dan Villa Master (306 m2, satu unit).Selain itu, ada Villa 60 (60 m2 dan 90 m2), Villa 120 (120 m2 dan 168 m2), serta Hilltop Chateau (243 m2).
Fasilitas umum yang direncanakan meliputi lobi, lounge, restoran kelas eksekutif, gym, spa, dive center, wedding chapel, water sport center, marine research center, dan sunset bar.
Pembangunan juga mencakup bangunan pendukung seperti kantor pengelola, bengkel, ruang kendali, rumah staf, dan enam jetty baru di kawasan pantai.
Konsesi PT KWE mencakup area penting seperti galeri hutan,satuan pohon terpencar,dan lokasi penyu bertelur. Dokumen AMDAL menyebutkan, lokasi-lokasi ini harus dijaga agar tidak terganggu oleh pembangunan.
Keanekaragaman hayati di sekitar Pulau Padar sangat tinggi, dengan ribuan ikan terumbu dari berbagai spesies. Vegetasi di sekitar sarang penyu juga perlu dilindungi.
Forum Masyarakat Sipil Flores (Formasi Flores) meluncurkan petisi di Change.org yang telah mengumpulkan ribuan tanda tangan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan untuk mencabut konsesi.
Formasi Flores juga meminta UNESCO untuk menegakkan prinsip pengelolaan situs warisan dunia demi menjaga Nilai Global Luar Biasa (OUV) Taman Nasional Komodo.
Selain PT KWE, PT Segara Komodo Lestari dan PT Sinergindo Niagatama juga mendapat konsesi di Pulau Rinca dan Pulau Tatawa.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut konsesi perusahaan-perusahaan ini,” tegas Formasi Flores.







