Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi rencana penunjukan platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan administrasi perpajakan.
Menurut Direktur Penyuluhan,Pelayanan,dan Humas DJP,Rosmauli,kebijakan ini akan mengubah mekanisme pembayaran PPh dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring,menjadi pemungutan langsung oleh platform lokapasar. “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak, justru memberikan kemudahan karena sistem pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace tempat mereka berjualan,” ujarnya pada Kamis (20/6/2025).
Ditegaskan bahwa pemungutan PPh 22 hanya akan dikenakan kepada pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah ambang batas tersebut tidak akan dipungut pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rosmauli menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan pajak tanpa menciptakan jenis pajak baru atau menambah beban bagi pelaku usaha. Ia menyatakan,”Ini untuk memastikan perlakuan perpajakan yang adil dan setara,serta menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi.”
DJP berharap pelibatan marketplace sebagai pemungut pajak akan meningkatkan kepatuhan pajak secara proporsional dan memastikan kontribusi pelaku usaha mencerminkan kapasitas usaha yang sebenarnya.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Proses penyusunannya melibatkan pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya dalam kajian dan diskusi, dengan prinsip meaningful participation.
Rosmauli menambahkan bahwa tanggapan dari industri sejauh ini cukup positif. DJP berkomitmen untuk menyosialisasikan aturan ini secara terbuka dan transparan setelah resmi ditetapkan. “Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat.Oleh karena itu, kami akan menyampaikan secara lengkap kepada publik bila aturan ini sudah berlaku,” pungkasnya.







