Tutup
Regulasi

UMK Solo 2026 Ditetapkan: Serikat Pekerja Sampaikan Kekecewaan

180
×

UMK Solo 2026 Ditetapkan: Serikat Pekerja Sampaikan Kekecewaan

Sebarkan artikel ini

Solo – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026 sebesar Rp 2.570.000 memicu gelombang kekecewaan di kalangan serikat pekerja. Mereka menilai angka ini belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh dan diputuskan tanpa mempertimbangkan usulan yang diajukan.

Kenaikan UMK sebesar Rp 153.440 dari tahun 2025 (Rp 2.416.560) dinilai tidak sepadan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan riil pekerja.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK dengan nilai alpha 0,9, yang seharusnya menghasilkan UMK 2026 sekitar Rp 2,6 juta atau naik sekitar 7,7 persen.

Pemerintah daerah, lanjutnya, memilih menggunakan nilai alpha 0,66, sehingga UMK hanya naik menjadi Rp 2,57 juta atau sekitar 6,3 persen.

“Perbedaan ini berdampak cukup besar bagi buruh. Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak yang mencapai sekitar Rp 3,6 juta, masih terdapat selisih hampir Rp 1 juta,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, keputusan ini mempersempit ruang perjuangan buruh untuk memperoleh upah yang layak. Ia juga menyoroti UMK Solo yang menjadi terendah di kawasan Soloraya jika dilihat dari nilai alpha yang digunakan.

Senada, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Muhammad Sulihudin, menilai kenaikan UMK belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi Kota Solo yang tercatat sekitar 5,61 persen.

Sulihudin mengingatkan bahwa regulasi memperbolehkan upah pekerja UMKM ditetapkan minimal 50 persen dari UMK.

“Upah minimum menjadi rujukan bagi sektor lain, termasuk UMKM. Jika UMK rendah, maka upah pekerja di sektor tersebut juga ikut tertekan,” jelasnya.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo, Endang Setyowati, menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penetapan UMK. Ia menyebut serikat pekerja tidak dilibatkan dalam pembahasan akhir bersama dewan pengupahan.

“Yang dipersoalkan bukan hanya hasilnya, tetapi juga proses pengambilan keputusan yang tidak dapat kami kawal hingga akhir,” tegas Endang.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjelaskan bahwa besaran UMK Solo 2026 merupakan titik temu dari berbagai usulan, baik dari dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, maupun serikat pekerja.

“Kami memilih kenaikan di kisaran enam persen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi pada 2026,” ujar Respati.

Respati menambahkan, pemerintah daerah masih membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan upah tetap sejalan dengan perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.