Tutup
EkonomiNews

UMP 2026 Ditetapkan: Provinsi Umumkan, Kenaikan Bervariasi

174
×

UMP 2026 Ditetapkan: Provinsi Umumkan, Kenaikan Bervariasi

Sebarkan artikel ini
cek-daftar-lengkap-besaran-ump-2026-yang-ditetapkan-di-33-provinsi
Cek Daftar Lengkap Besaran UMP 2026 yang Ditetapkan di 33 Provinsi

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan berlaku mulai Januari mendatang. Kenaikan UMP ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Penetapan UMP 2026 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya kondisi perekonomian nasional, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 33 provinsi:

  1. Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04 persen)
  2. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
  3. Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74 persen)
  4. DKI Jakarta: Rp5,73 juta (naik 6,17 persen)
  5. D.I. Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
  6. Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7 persen)
  7. Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
  8. Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 0,7 persen)
  9. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28 persen)
  10. Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
  11. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12 persen)
  12. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54 persen, masih berupa usulan)
  13. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
  14. Kalimantan Timur: Rp3,68 juta (naik 5,12 persen)
  15. Kalimantan Utara: belum tersedia
  16. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
  17. Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
  18. Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
  19. Maluku Utara: Rp3,55 juta (naik 4,25 persen, masih berupa usulan)
  20. Nusa tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)
  21. Nusa Tenggara timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
  22. Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51 persen)
  23. Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)
  24. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2 persen)
  25. Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
  26. Sulawesi barat: Rp3,31 juta (naik 6,8 persen)
  27. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
  28. sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
  29. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58 persen)
  30. Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01 persen)
  31. Sumatera Barat: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
  32. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
  33. Sumatera utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)

Namun, hingga batas akhir penetapan UMP, masih ada beberapa provinsi yang belum mengumumkan secara resmi.

Pemerintah Provinsi Aceh masih fokus pada penanganan bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.