Tutup
EkonomiNewsRegulasi

UMP 2026: Formula Baru Disusun, Pekerja dan Pengusaha Pantau

195
×

UMP 2026: Formula Baru Disusun, Pekerja dan Pengusaha Pantau

Sebarkan artikel ini
ump-2026-segera-ditetapkan,-begini-aturan-dan-hitung-hitungan-kenaikan-upahnya
UMP 2026 Segera Ditetapkan, Begini Aturan dan Hitung-hitungan Kenaikan Upahnya

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian utama bagi jutaan pekerja dan dunia usaha.

UMP diposisikan sebagai penyeimbang antara daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.

Inflasi,pertumbuhan ekonomi daerah,dan kebutuhan hidup layak menjadi faktor penentu dalam penetapan UMP.

Informasi ini dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (22/12/2025).

Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) setiap tahun.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah menetapkan batas waktu penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Dewan Pengupahan akan memberikan rekomendasi berdasarkan data ekonomi,ketenagakerjaan,dan kondisi riil daerah.

Penetapan UMP 2026 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme, variabel, dan formula penyesuaian upah minimum.

Penyesuaian UMP harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, khususnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tujuannya adalah menjaga kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.

Penghitungan UMP menggunakan formula sederhana berbasis data ekonomi.

Upah minimum yang ditetapkan adalah penjumlahan upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian.

Nilai penyesuaian dihitung dari kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan dengan indeks (α), lalu dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Nilai α untuk UMP berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.