Tutup
EkonomiPerbankanRegulasi

UMP 2026 Tertunda: Buruh dan Pengusaha Berhitung Risiko

214
×

UMP 2026 Tertunda: Buruh dan Pengusaha Berhitung Risiko

Sebarkan artikel ini
deret-bahaya-penundaaanpengumuman-ump-2026-bagi-buruh-dan-pengusaha
Deret Bahaya PenundaaanPengumuman UMP 2026 Bagi Buruh dan Pengusaha

Jakarta – Pemerintah pusat belum juga mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, padahal batas waktu penetapan sudah terlewati lebih dari sebulan.

Sesuai aturan,seharusnya UMP diumumkan setiap 21 November.Keterlambatan ini memicu keresahan di kalangan buruh dan pengusaha. Kepastian UMP sangat dibutuhkan untuk menyusun rencana tahun depan, mengingat UMP baru harus berlaku mulai 1 Januari.

Pengamat Ketenagakerjaan UGM,Tadjudin Nur Effendi,menilai masalah utama terletak pada belum adanya formula final dari pemerintah.Penundaan ini disebabkan keraguan internal pemerintah.

“Mengenai kenaikan UMP ini kelihatannya memang masih ada masalah, jadi nggak diumumkan secara terbuka,” ujar Tadjudin.Menurutnya, perdebatan sengit masih terjadi dalam pembahasan UMP, sehingga pengumuman belum bisa dilakukan. Rencana pemerintah untuk mengubah formula perhitungan pun dinilai tidak tepat.

“Formulanya itu nggak ada, ini Undang-undangnya belum ada, sehingga mereka ragu-ragu mengeluarkan formula untuk menentukan UMP-nya,” jelasnya.

Ketidakpastian pemerintah diperparah oleh tekanan dari pengusaha yang masih menghadapi kondisi ekonomi yang kurang baik. Perusahaan khawatir tidak mampu membayar jika kenaikan UMP terlalu tinggi.

“Apalagi banyak pengusaha yang masih mengeluh karena kondisinya kan belum begitu baik,mereka takut kalau dinaikkan tidak sanggup bayarkan itu kan jadi masalah,” kata Tadjudin.Tadjudin mengklaim telah melihat bocoran daftar UMP dari sejumlah provinsi,namun pemerintah belum siap merilis angka-angka tersebut secara resmi.

“Saya sudah dapat daftar UMP di tiap provinsi tapi kelihatannya itu nggak diterbitkan, saya dapat bocoran dari teman saya,” ungkapnya.

Perdebatan mengenai tuntutan buruh yang meminta kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen juga menjadi penyebab keraguan pemerintah. Kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi oleh dunia usaha.

“Jadi menurut hemat saya ya memang pemerintah belum berani mengeluarkannya secara terbuka,” ujarnya.

Tadjudin memperkirakan pemerintah sedang menyiapkan argumen detail mengenai formula upah sebelum diumumkan. Waktu menuju 1 Januari dimanfaatkan untuk mematangkan hitungan dan dasar hukum.

“Mungkin mereka mematangkan formulanya dan cara perhitungannya dan apa argumentasinya formula itu. Itu menurut hemat saya, mengapa tertunda-tunda,” terangnya.