Tutup
Regulasi

UMP Jakarta 2026: Cara Hitung Kenaikan Jadi Rp 5,7 Juta

182
×

UMP Jakarta 2026: Cara Hitung Kenaikan Jadi Rp 5,7 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Kenaikan ini diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, di Balai Kota Jakarta.

Meskipun naik, UMP DKI Jakarta 2026 masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dihitung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan metode Organisasi Buruh Internasional (ILO), yaitu sebesar Rp 5.898.511.

Pramono menjelaskan bahwa perhitungan UMP Jakarta menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula tersebut menghitung kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa. Untuk UMP 2026, rentang koefisien alfa dari pemerintah pusat adalah 0,5 hingga 0,9.

Kemnaker sendiri telah merilis metode perhitungan KHL terbaru yang berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.

KHL merupakan standar kebutuhan bulanan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup layak. Kemnaker menyatakan bahwa penghitungan upah minimum secara bertahap akan diarahkan agar semakin mendekati KHL, sebagai bentuk prinsip proporsionalitas.

Kondisi serupa juga terjadi di daerah lain. UMP DI Yogyakarta misalnya, naik 6,78 persen menjadi Rp 2,41 juta, padahal standar KHL Yogyakarta versi Kemnaker adalah Rp 4,6 juta. UMP Bali 2026 juga naik 7,04 persen menjadi Rp 3,2 juta, jauh di bawah standar KHL Bali sebesar Rp 5,25 juta.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai masih ada kesenjangan yang besar antara upah minimum dengan standar KHL di beberapa daerah.

“Bahkan bisa dua kali lipat perbandingannya,” ujarnya.

Menurutnya, butuh waktu lama untuk mencapai angka yang setara. Ia menilai, dibutuhkan formulasi yang tepat untuk mempersempit kesenjangan tersebut tanpa meningkatkan inflasi secara signifikan.

“Kebutuhan dari pekerja seharusnya bisa dipenuhi oleh pemerintah seperti dari sisi transportasi umum, pemda bisa memberikan program untuk menekan KHL,” pungkasnya.