Semarang – Kabar baik bagi pekerja di jawa Tengah! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025.
UMP Jateng 2026 mengalami kenaikan 7,28 persen atau sebesar Rp158.037,07 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan penetapan ini langsung dari kantornya di Jalan Pahlawan, Semarang.
Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/504.
Sementara itu, UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Gubernur Luthfi menjelaskan, penetapan UMP ini dihitung berdasarkan formula pengupahan dalam peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan UMP mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan,tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
UMSP Tahun 2026 juga ditetapkan pada 11 sektor industri, termasuk industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Untuk UMK 2026,perhitungannya didasarkan pada inflasi provinsi,pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota,serta nilai alfa yang bervariasi.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813,08.
Selain UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
gubernur Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.
“Tujuannya,memberikan perlindungan bagi pekerja,dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha,” kata Gubernur.
Dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.







