Tutup
EkonomiPerbankan

UMP Sulut 2026 Naik, Pekerja Terima Gaji Lebih Tinggi

208
×

UMP Sulut 2026 Naik, Pekerja Terima Gaji Lebih Tinggi

Sebarkan artikel ini
ump-sulut-2026-naik-6-persen-jadi-rp4-juta
UMP Sulut 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp4 Juta

Manado – Kabar gembira bagi para pekerja di Sulawesi Utara (Sulut). Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2026 resmi naik.

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,01 persen.

Dengan kenaikan ini, UMP Sulut tahun depan menjadi Rp4.002.630. Ada kenaikan sebesar Rp227.205 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.775.425.

“Saya sebagai Gubernur Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630 menggunakan alfa 0,8 dengan pengalian 6,018 persen,” ujar Yulius melalui akun Instagramnya, Selasa (23/12).

Penetapan UMP dan Upah minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2026 tertuang dalam Keputusan gubernur Nomor 404 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Desember 2025.

Yulius menjelaskan, penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.

Selain UMP, UMSP Sulut juga mengalami kenaikan sekitar 6 persen. Bahkan, angka kenaikan UMSP lebih besar dari UMP.

“UMSP 2026 sebesar Rp4.102.696, menggunakan alfa 0,8 dengan pengali 6,018 persen, kenaikan Rp232.885 dari UMSP sebelumnya Rp3.869.811,” jelasnya.

Menurut Yulius, penetapan UMP ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan melindungi daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nasional saat ini.

“Kami ingin UMP memberikan manfaat bagi pekerja. Tapi, di sisi lainnya tidak memberatkan dunia usaha,” pungkasnya.