Tutup
News

Unand Investigasi Dugaan Intimidasi Pers Mahasiswa Genta Andalas

365
×

Unand Investigasi Dugaan Intimidasi Pers Mahasiswa Genta Andalas

Sebarkan artikel ini
redaksi-genta-andalas-diduga-diintimidasi,-pihak-unand-tegaskan-hormati-kebebasan-pers
Redaksi Genta Andalas Diduga Diintimidasi, Pihak Unand Tegaskan Hormati Kebebasan Pers

Padang – universitas Andalas (Unand) diduga melakukan intimidasi terhadap pers mahasiswa Genta Andalas terkait pemberitaan kasus korupsi senilai Rp3,57 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat kampus.

Dugaan intimidasi ini dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di lingkungan akademik.

Intimidasi diduga berlangsung sistematis, melibatkan berbagai pejabat kampus yang memberikan tekanan, ancaman terkait pendanaan, dan ultimatum kepada media mahasiswa tersebut.

“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk takedown merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang,” kata Ketua AJI Padang, Novia Harlina, Jumat (5/9).

Kasus ini bermula setelah Genta Andalas menerbitkan dua berita terkait kasus korupsi tersebut pada 4 September 2025.

Berita pertama berjudul “Korupsi di Unand Rp3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor I”, sementara berita kedua berjudul “Kronologi Korupsi alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND”.

AJI Padang mendesak Unand menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers.

Sehari setelah pemberitaan, Unand menerbitkan hak jawab yang menyatakan komitmen kampus untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa.

“jika terjadi dinamika komunikasi di lapangan, kami memandangnya sebagai miskomunikasi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan dialog dan saling pengertian. Untuk itu, Unand menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul,” ujar Sekretaris Unand, Aidinil Zetra.

Ahli Dewan Pers, Nurcholis MA Basyari, menegaskan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.