Jakarta – Pemerintah kini gencar menyoroti praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor. Modus pelaporan nilai barang yang tidak sesuai ini merugikan negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan,pihaknya menemukan kasus yang berhasil menambah pendapatan negara secara signifikan.
Purbaya mencontohkan, tim Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengoreksi nilai pabean satu kontainer.
Awalnya, barang yang diduga canggih itu hanya dideklarasikan senilai US$7 atau sekitar Rp116 ribu.
Namun, setelah diperiksa, nilai barang tersebut ditetapkan ulang menjadi mendekati Rp500 ribu per unit.
Koreksi ini menghasilkan pendapatan negara tambahan sebesar Rp220 juta dari satu kontainer.
“Dari situ kita dapat tax import tambahan Rp220 juta kalau gak salah, dari satu kontainer itu,” kata Purbaya.
“Nanti yang lain akan diperiksa juga dengan dikenakan hal (perlakuan) yang sama. lumayan lah dapat income tambahan,” lanjutnya.
lantas, apa sanksi bagi pelaku under invoicing?
Under invoicing adalah praktik melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya. Tujuannya, untuk meminimalkan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Sanksi bagi importir yang terbukti melakukan under invoicing diatur dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sanksinya berupa denda administratif.
Pasal 16 ayat 4 UU tersebut mengatur denda minimal 100 persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar.
Denda administratif bahkan bisa mencapai 1.000 persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.
Sanksi ini diberlakukan setelah Bea Cukai melakukan penelitian ulang dan menetapkan nilai pabean yang benar.
Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut, ditambah denda.
Selain sanksi finansial, Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan dan ketegasan dalam penegakan aturan.
Ia menginstruksikan jajaran Bea Cukai untuk mengingatkan importir agar selalu melakukan deklarasi dan pembayaran sesuai ketentuan.
Purbaya mengancam akan melarang aktivitas impor bagi perusahaan yang berulang kali melanggar aturan ini.
“Importir harus declare dan membayar sesuai ketentuan resmi. Kalau diulang-ulang, ya kita larang impor. Jangan coba-coba,” tegas Purbaya.







