Padang – Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan ini terkait unggahan Novermal di media sosial yang menyoroti dugaan pembalakan liar.
Novermal diperiksa selama 7 jam di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin (1/12/2025).
“Pengusaha yang diduga melakukan pembalakan melaporkan saya ke Polda Sumbar karena postingan itu,” ujar Novermal, Selasa (2/12/2025).
Menariknya, pengusaha yang melaporkan Novermal, Budi Satriadi, justru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kehutanan.
Novermal menjelaskan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Budi Satriadi terkait postingannya di media sosial.
budi Satriadi merasa nama baiknya tercemar akibat postingan Novermal yang menyoroti dugaan pembalakan liar yang merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir bandang.Pemeriksaan ini terkait Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Novermal juga menyampaikan bahwa Budi Satriadi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
“Saya memberikan bukti berupa pdf surat dan informasi terkait pembalakan tersebut,” katanya.
Novermal menyoroti dampak pembalakan yang menyebabkan banjir besar dan merusak lahan pertanian serta jembatan di Bayang.
Ia menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD, dirinya dilindungi oleh hak imunitas dalam menyampaikan pendapat terkait tugas dan fungsi dewan.
Novermal juga menyinggung aturan Anti SLAAP (Strategic Lawsuit Against public Participation) yang melindungi pejuang hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana atau perdata.
“Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu dengan pengusaha Budi Satriadi. Ini murni untuk keselamatan masyarakat banyak,” tegasnya.Lokasi pembalakan tersebut telah disegel oleh Balai gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan proses hukumnya telah naik ke tahap penyidikan.
Novermal mempersoalkan pembalakan tersebut karena lokasinya berada di daerah aliran sungai (DAS) dan daerah tangkapan air (DTA) hulu sungai Batang Bayang.Pembalakan seluas 150 hektar tersebut diduga tidak didukung dokumen UKL/UKL atau Amdal, yang dikhawatirkan memicu bencana banjir bandang.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan penebangan kayu di luar izin PAHT seluas 83 hektar, sementara Dinas SDA-BK provinsi Sumbar mencatat kerusakan hutan seluas 159 hektar.







