Jakarta – Pemerintah dan serikat buruh bertemu untuk membahas formula baru upah minimum tahun 2026. Pertemuan ini bertujuan menyeimbangkan daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas penyempurnaan kebijakan pengupahan.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” ujar Ferry, Jumat (31/10).
Pemerintah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB dinilai sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Ferry menilai PKB bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Penguatan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan juga menjadi perhatian. LKS Bipartit diharapkan menjadi forum komunikasi yang efektif.
“Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” kata Ferry.
pemerintah berencana menggelar pertemuan serupa secara rutin setiap bulan. Tujuannya adalah sebagai wadah dialog konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.







