Tutup
EkonomiPerbankan

Viral Toko Roti Tolak Tunai, BI Tegaskan Aturan Rupiah

238
×

Viral Toko Roti Tolak Tunai, BI Tegaskan Aturan Rupiah

Sebarkan artikel ini
bi-buka-suara-soal-toko-roti-tolak-pembayaran-uang-tunai-dri-nenek
BI Buka Suara soal Toko Roti Tolak Pembayaran Uang Tunai dri Nenek

jakarta – bank Indonesia (BI) menegaskan, menolak pembayaran tunai Rupiah adalah pelanggaran undang-undang. Pernyataan ini merespons viralnya video penolakan pembayaran tunai di sebuah toko roti.

BI menyatakan, setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan denny, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

Aturan ini berlaku di seluruh wilayah NKRI. Pengecualian berlaku jika ada keraguan terhadap keaslian uang Rupiah.

BI sendiri mendorong penggunaan pembayaran non-tunai. Pembayaran non-tunai dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu,juga menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Namun, BI menyadari bahwa uang tunai masih dibutuhkan.Keragaman demografi, tantangan geografis, dan teknologi di Indonesia menjadi alasannya.”Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” jelas Ramdan.

Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Toko tersebut hanya menerima pembayaran non-tunai, seperti QRIS.Kejadian itu memicu protes dari seorang pria yang melihatnya. Unggahan video tersebut kemudian menuai sorotan dan perdebatan tentang kebijakan transaksi non-tunai.